
Mulai Oktober 2024, Indonesia memasuki era baru dalam perlindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi berlaku. UU ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi data pribadi warga negara Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
UU PDP memperkenalkan sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan oleh perusahaan, organisasi, dan individu. Perusahaan harus mendapatkan izin eksplisit dari individu sebelum mengumpulkan dan menggunakan data pribadi mereka. Persetujuan ini harus diberikan secara spesifik untuk setiap jenis data. Individu memiliki hak untuk mengetahui data pribadi mereka yang dimiliki oleh perusahaan dan meminta data tersebut dihapus jika tidak diperlukan lagi.
Penerapan UU PDP tentu saja akan membawa tantangan bagi perusahaan, terutama yang mengelola data pribadi dalam jumlah besar. Perusahaan perlu melakukan penyesuaian dalam sistem dan prosedur mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP.
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat) memberikan pernyataan untuk mendukung penuh pelaksanaan UU PDP. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi melalui program IMSecure, melakukan pelatihan bagi karyawan mengenai UU PDP, dan melakukan pemetaan data pribadi yang dikelola oleh Indosat.
UU PDP merupakan langkah maju yang sangat penting dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia. Dengan adanya UU PDP, diharapkan dapat tercipta lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya. Bagi perusahaan, penting untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi individu, penting untuk memahami hak-hak mereka dan secara aktif melindungi data pribadi mereka.
				
															
                        
                        
                        
                        






